Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah kembali menggelar Samsat Jateng Bebas Denda, 15 November - 22 Desember 2023.
Kepala UPPD Samsat Kota Pekalongan, Toehoe Hardi mengungkapkan program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor dan tanpa syarat khsusus serta serentak di seluruh Samsat se- Jawa Tengah.
Toehoe menyampaikan selain membebaskan sanksi administrasi pajak kendaraan pihaknya juga memiliki program pelayanan lain sebagai bentuk apresiasi untuk masyarakat. Di antaranya bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun ke-lima, 28 Agustus - 22 Desember 2023. Kemudian Bebas BBNKB II dan pajak progresif, 26 April - 22 Desember 2023.
Toehoe berharap program ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat karena dengan tertib bayar pajak kendaraan bermotor juga turut membantu pembangunan di Kota Pekalongan. (Naila - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4397 |
![]() |
: | 1605 |
![]() |
: | 1 |