
Sejak awal tahun hingga November 2023 Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kota Pekalongan mencapai Rp 47,8 miliar atau 72,04% dari target Rp 66 miliar tahun ini.
Kepala UPPD Samsat Kota Pekalongan, Toehoe Hardi menyebutkan faktor ekonomi yang belum stabil di Kota Pekalongan menjadi salah satu penyebab belum tercapainya target tersebut.
Bahkan menurutnya untuk pajak kendaraan baru hanya mencapai 58% atau rata-rata 800 objek kendaraan tiap bulan.
Toehoe menambahkan beberapa upaya sudah dilakukan agar target pendapatan dari PKB bisa terpenuhi 100% sampai akhir tahun nanti. Di antaranya pembebasan denda pajak yang berlaku hingga 22 Desember 2023. (Ozy)