Sebagai langkah menentukan Upah Minimum Kota (UMK) 2024, Dewan Pengupahan Kota Pekalongan menggelar audiensi bersama Forkopimda di Ruang Terang Bulan Setda setempat, Rabu (22/11).
Kegiatan ini dihadiri oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan unsur pemerintah, asosiasi buruh, asosiasi pengusaha, Wali Kota Achmad Afzan Arslan Djunaid, Wakil Wali Kota Salahudin, serta Dandim 0710/Pekalongan Letkol Infanteri Rizky Aditya.
Wakil Wali Kota Pekalongan, Salahudin berharap dalam menentukan upah Dewan Pengupahan bisa menimbang berbagai aspek mulai dari kesejahteraan karyawan dan kelangsungan perusahaan.
Pihaknya juga meminta agar pengusulan upah di Kota Pekalongan ini harus memperhatikan angka inflasi, mengingat banyak kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan harga.
Sementara itu Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso menambahkan UMK di tingkat Kabupaten/Kota ini harus segera dirumuskan Dewan Pengupahan, karena UMK 2024 paling lambat diusulkan ke Gubernur pada tanggal 30 November 2023. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4397 |
![]() |
: | 1550 |
![]() |
: | 1 |