Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan mengingatkan kepada partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar melaporkan dana kampanye kepada KPU. Pasalnya partai politik dan caleg yang tidak melaporkan dana kampanye bisa terancam pembatalan caleg dari partai tersebut sebagai peserta Pemilu.
Bahkan menurut Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU setempat, Saiful Amri hal ini juga bisa membuat peserta pemilu tersebut terkena sanksi pidana.
Saiful menyebutkan untuk ketentuan dana kampanye bisa saja dalam bentuk uang, barang, maupun jasa yang akan dihitung dalam aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang sudah terintegrasi dengan beberapa lembaga terkait seperti Bawaslu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), parpol, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan mengaudit dana kampanye tersebut.
Saiful menambahkan masa kampanye sendiri akan berlangsung mulai 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Selama masa kampanye itu akan ada berbagai kegiatan seperti pertemuan terbatas, tatap muka, kampanye di muka umum, kebutuhan media sosial dan sebagainya yang terkadang ada pembiayaan dana yang diatur di dalam pelaporan dana kampanye, baik berupa sumbangan maupun anggaran masing-masing perorangan harus dilaporkan. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4397 |
![]() |
: | 2129 |
![]() |
: | 1 |