Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan mewanti-wanti jajaran pengawas tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota untuk menjaga netralitas selama melaksanakan tugas pengawasan Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Mifatchudin menekankan netralitas bagi pengawas adalah kewajiban dan tidak bisa diganggu gugat.
Hal ini diungkapkan menyusul adanya isu mengenai ketidaknetralan pengawas. Menurut Mifatchudin jika ditemukan adanya pelanggaran tersebut maka bisa langsung dilaporkan ke Bawaslu. Namun ia menilai hingga saat ini pihaknya tidak menemukan bukti mengenai isu ketidaknetralan pengawas dalam Pemilu 2024 ini.
Mifatchudin menambahkan mengenai netralitas pengawas Bawaslu memastikan akan melakukan tindakan tegas jika ada temuan hal tersebut. (Kharisma- Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4397 |
![]() |
: | 1550 |
![]() |
: | 1 |