Dewan Pengupahan Kota Pekalongan yang terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi pengusaha serta asosiasi buruh telah melaksanakan rapat untuk menentukan besaran usulan UMK 2024.
Dari hasil rapat dewan pengupahan ini Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Pekalongan menyatakan belum menyepakati besaran UMK 2024 yang akan diusulkan kepada Wali Kota.
Ketua SPN Kota Pekalongan, Mustaqim Atok mengatakan dari rapat sidang pengupahan terdapat beberapa masukan upah, dan dari Dewan Pengupahan menyepakati penghitungan UMK menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 tahun 2023 menggunakan formula alfa sebesar 0,20 dengan usulan UMK sebesar Rp 2.389.801. Namun SPN sebagai salah satu anggota Dewan Pengupahan belum sepakat atas besaran usulan ini.
Mustakim menyebutkan usulan dari SPN adalah kenaikan upah 15% atau usulan upah sebesar Rp 2.651.696 dan jika menggunakan PP tersebut maka nilai alfa yang diusulkan adalah 0,30.
Dengan belum adanya kesepakatan dari pihak SPN ini Mustakim mengaku akan melakukan audiensi dengan Wali Kota untuk memberikan pertimbangan usulan upah dari sisi pekerja. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4397 |
![]() |
: | 1690 |
![]() |
: | 1 |