Seperti yang dialami Kota Pekalongan penentuan besaran UMK di Kabupaten Pekalongan belum menemukan kata sepakat. Hal itu terungkap dalam rapat penentuan UMK yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan, 21-22 November 2023.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Pekalongan, Ali Sholeh mengungkapkan deadlock tersebut disebabkan oleh penawaran SPN untuk kenaikan UMK tidak disepakati pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Menurutnya SPN Kabupaten Pekalongan menghendaki kenaikan UMK sebesar Rp 2.337.000 atau naik 4,02%. Sementara Apindo hanya mampu menaikkan hingga 3,77% atau selisih Rp 5.000 dari usulan SPN.
Dengan deadlock tersebut Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan menyepakati agar masalah ini dibawa ke Bupati. Untuk menentukan besaran kenaikan UMK dengan memperhatikan usulan-usulan yang disampaikan serikat buruh maupun pengusaha.
Ali menjelaskan dalam menghitung kenaikan UMK dasar yang dijadikan pertimbangan di antaranya konsumsi rata-rata Kabupaten, pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional. (Anto - Ribut)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4397 |
![]() |
: | 3104 |
![]() |
: | 1 |