Sejak Desember 2022 PT. Pismatex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Namun hingga kini perusahaan tekstil tersebut belum membayarkan pesangon kepada 1.600 pekerja. Bahkan tidak ada kepastian waktu pembayaran pesangon tersebut.
Menyikapi hal tersebut Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Pekalongan, Ali Sholeh mengungkapkan pihaknya telah melayangkan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Pekalongan agar memfasilitasi tuntutan buruh. Tidak hanya itu pihaknya juga mengirimkan Tim Advokat ke Surabaya dan mendesak pihak perusahaan agar segera mencairkan pesangon pekerja.
Ali menjelaskan polemik PT. Pismatex juga dipengaruhi oleh sikap perusahaan yang dinilai abai terhadap kesepakatan yang telah diambil antara pekerja dengan perusahaan. Menurutnya selama masa tunggu pencairan pesangon perusahaan menyepakati agar para pekerja yang di-PHK dipekerjakan di tempat yang sama dengan pembiayaan dari PT. Gadjah Duduk. Namun PT. Gadjah Duduk justru mem-PHK sebagian karyawan dengan alasan yang kurang jelas.
Ali menambahkan saat ini Sekda dan DPRD Kabupaten Pekalongan telah mengagendakan pemanggilan terhadap Kurator PT. Pismatex, manajemen Pismatex, dan PT. Gadjah Duduk. Rencananya pertemuan itu akan dilangsungkan pada bulan Desember mendatang.
Meski begitu SPN Kabupaten Pekalongan akan kembali mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya mendesak Hakim Pengawas agar mendorong Kurator segera melaksanakan pembayaran pesangon. (Anto - Ribut)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4397 |
![]() |
: | 2168 |
![]() |
: | 1 |