Upaya penertiban bangunan-bangunan liar di kawasan Kuripan Kertoharjo, mulai dilakukan Satpol P3KP Kota Pekalongan. Langkah itu dilakukan secara persuasif, dengan mengedukasi masyarakat, agar segera menertibkan bangunan liar, yang mereka bangun di atas saluran irigasi.
Kepala Seksi Pengumpulan Data dan Informasi, Satpol P3KP Kota Pekalongan, Ryan Panji Fetian mengungkapkan, keberadaan bangunan-bangunan liar tersebut, dinilai mengganggu ketertiban, dan terkesan kumuh. Oleh sebab itu, pihaknya memberikan tenggat waktu hingga 1 Desember 2023, agar bangunan tersebut segera dibongkar.
Ryan menyebutkan, penetapan tenggat waktu tersebut didasarkan atas kesepakatan warga dengan pihaknya, dalam rapat koordinasi dengan dinas terkait.
Ryan menambahkan, selain akan dilakukan penertiban, para pemilik maupun penghuni bangunan liar, juga akan diberi tali asih oleh dinas terkait. Namun, apabila hingga tenggat yang ditentukan bangunan tersebut belum dibongkar, Satpol P3KP akan melakukan penertiban, sesuai dengan SOP yang berlaku. *Kharisma-Ribut
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4397 |
![]() |
: | 2047 |
![]() |
: | 1 |