Pemerintah Kabupaten Pekalongan akhirnya memberikan sangsi berat berupa pemecatan pada dua orang oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN, karena dinilai melanggar disiplin. Pengumuman pemberian sangsi ini disampaikan dalam upacara apel besar, pada Senin 17 Oktober 2016 di Alun-Alun Kajen.
Kepada Radio Kota Batik, Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi, mengatakan, pemberian sangsi sudah melaui mekanisme yang ada di Badan Kepegawaian Setempat. Setelah melaui perdebatannya seru, kajian yuridisnya juga sudah sempurna, sehingga kepala daerah harus mengambil langkah tegas.
Ada 2 Aparatur Sipil Negara yang di jatuhkan sanksi pemecatan secara tidak hormat, karena sudah melanggar kedisplinan dan salah satunya karena fotonya yang sedang telanjang tersebar di sosial media.
Menurut Asip, selain pemecataan secara tidak hormat, ada 14 PNS yang diberikan sanksi, diantaranya Hukuman disiplin ringan 5 orang, hukuman disiplin sedang ada 5 orang, Hukuman disiplin berat 4 orang.
Asip menambahkan, pihaknya berharap kepada seluruh PNS di jajaranya agar lebih menekankan pentingnya kedisiplian dan kesadaran kolektif PNSm sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik.
( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 3177 |
![]() |
: | 1 |