Setelah melakukan aksi unjuk rasa pada Senin 17 Oktober 2016, akhirnya tuntutan dari Aliansi Pekalongan Menggugat, masalah PHK sepihak terhadap 3 karyawan di CV CNL Maju Bersatu, membuahkan hasil.
Dalam audiensi mereka, ditemui langsung oleh Sekda Sri Rumingisih dan Kepala Dinsosnakertrans Wahyudi Ponco Nugroho. Sementara hasil perundingannya, 2 karyawan yang di PHK akan dipekerjakan kembali, sedangkan seorang karyawan lagi memilih bekerja kembali.
Ketua DPC SPN, Sumali, menjelaskan, untuk karyawan atas nama Muhammad Faridz dipekerjakan kembali mulai 1 November mendatang.
Sedangkan karyawan atas nama Kusbinatoro, sementara di PHK dan dijanjikan akan dipekerjakan kembali per 1 januari 2017 mendatang, dengan syarat mengajukan surat lamaran pekerjaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat, Pontjo Nugroho,
menambahkan, bahwa seluruh perusahaan harus menerapkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan memberikan kebijakan sesuai hak-hak pekerja.
(Kharisma- Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 3195 |
![]() |
: | 1 |