
Pemerintah Kabupaten Pekalongan, telah melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016, yang mengatur tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishubkominfo setempat, Wahyu Kuncoro, mengatakan, sosialisasi yang dilakukan sejak bulan September tersebut menempati lima Kecamatan, yaitu kecamatan Wiradesa, Bojong, Kajen, Kedungwuni dan Kecamatan Doro.
Wahyu menjelaskan, pada Perda tersebut mengatur beberapa perubahan dalam peraturan berlalu lintas, misal larangan belok kiri dan parkir yang tidak boleh sembarangan.
Wahyu Kuncoro menambahkan, meski ada beberapa peraturan dalam Perda tersebut yang sudah diterapkan, namun ada beberapa poin yang juga membutuhkan Peraturan Bupati. Dan Perbup akan mulai dibuat pada tahun 2017 mendatang.
(Regina - Dirhamsyah)