Bagi masyarakat Kota Pekalongan yang menemukan pelanggaran pemilu seperti adanya hoaks dan ujaran kebencian dalam Pemilu 2024 dapat melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan melalui surat elektronik media sosial @bawaslu.go.id, menghubungi 0811-981-0123, atau ke posko pengaduan masyarakat di kantor Bawaslu setempat.
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftachudin mengungkapkan pihaknya siap menerima laporan dan menindaklanjutinya saat masyarakat menemukan pelanggaran.
Menurutnya apapun laporan dugaan pada Pemilu akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara jika laporan melalui telepon atau WA maka akan diterima Bawaslu sebagai info awal yang selanjutnya dilakukan penelusuran. Ia berharap pada masyarakat Kota Pekalongan mendekati gelaran Pemilu 2024 ini dapat turut menjaga kondusivitas daerah, tidak ikut menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4397 |
![]() |
: | 2081 |
![]() |
: | 1 |