Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Tahapan yang dapat dimanfaatkan peserta pemilu untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat, salah satunya adalah melalui Alat Peraga Kampanye (APK).
Untuk itu berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 86 tahun 2023, KPU Kota Pekalongan telah menetapkan aturan meliputi larangan pemasangan dan aturan jarak pemasangan APK.
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda menyebutkan ada 15 tempat yang dilarang untuk dipasang APK seperti kantor pemerintahan, pasar, terminal dan stasiun, sekolah dan kampus, tempat ibadah, museum dan monument, rumah sakit dan pelayanan kesehatan, tiang listrik, tiang dan rambu lalu lintas, pagar dan pohon di taman kota serta taman pemerintah.
Kemudian APK juga dilarang dipasang di jembatan, halte bus, tempat pemakaman serta reklame milik pemerintah.
Sementara untuk aturan jarak Fajar menambahkan APK harus memiliki radius 5 meter dari pagar lokasi yang dilarang tersebut. Serta memiliki radius 0,5 meter dengan APK peserta pemilu yang lain. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4397 |
![]() |
: | 2308 |
![]() |
: | 1 |