Para pekerja yang tergabung dalam DPC Serikat Pekerja Nasional mengusulkan penerapan skala upah di seluruh perusahaan yang berada di wilayah Kota Pekalongan.
Kepada Radio Kota Batik, Ketua DPC SPN setempat, Jumali, mengatakan, hampir 80 persen buruh di Kota Pekalongan sudah memiliki masa kerja lebih dari tahun.
Sehingga seharusnya, sesuai amanat Peraturan Pemerintah nomor 78, mereka sudah layak menerima upah lebih dari angka Upah Minimum Kota atau UMK, yang memang hanya diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja nol tahun.
Menurut Jumali, struktur skala upah harus mulai didorong dan diawali dari satu perusahaan, sehingga nantinya akan diikuti oleh perusahaan lainnya.
Jumali menambahkan, struktur skala upah merupakan pengaturan pemberian upah yang berbeda kepada pekerja sesuai dengan masa kerjanya masing-masing.
Namun sampai saat ini, kebanyakan perusahaan di wilyah Kota Pekalongan hanya menerapkan UMK sebagai dasar upah kepada semua pekerja tanpa melihat masa atau lama bekerja.
(Kharisma- Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 3174 |
![]() |
: | 1 |