Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp 93,4 juta sedangkan yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 56 juta.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kota Pekalongan, Antono mengungkapkan ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab kenaikan tersebut antara lain karena kenaikan kurs, baik Dollar maupun Riyal. Selain itu juga disebabkan adanya penyesuaian harga pada sejumlah komponen.
Menurutnya keputusan ini membuat BPIH 2024 naik sebesar Rp 2,9 juta dibandingkan BPIH 2023 yang saat itu ditetapkan Rp 90,5 juta.
Antono menambahkan dengan ditetapkannya biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji sebesar Rp 56 juta, maka calon jemaah haji perlu melunasi sisa biaya haji sebesar Rp 31 juta. Sebab pada awal pendaftaran haji regular calon jemaah telah memberikan setoran awal sebesar Rp 25 juta. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4397 |
![]() |
: | 1615 |
![]() |
: | 1 |