Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Pekalongan melakukan audiensi dengan Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid terkait penentuan nilai Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 di kantor Setda setempat, Rabu (29/11).
Sekretaris DPC SPN Kota Pekalongan, Mustaqim Atho' mengungkapkan kedatangannya ini untuk menyampaikan masukan kepada Wali Kota mengenai dasar penentuan UMK yang dipakai SPN.
Mustakim menyebutkan DPC SPN Kota Pekalongan memberikan 3 dasar utama kenaikan yakni hasil dari Rakornas DPP SPN UMK 2024 harus naik 15% atau sebesar Rp 2,6 juta kemudian berdasar survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di pasar berkisar Rp 2,5 juta serta menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 tahun 2023 dengan nilai alfa 0,30%.
Dari audiensi ini Wali Kota mengungkapkan untuk pengusulan UMK 2024 Pemerintah Kota Pekalongan masih sesuai dengan PP No. 51 tahun 2023 untuk diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah.
Wali Kota menambahkan meskipun hasil rapat dengan dewan pengupahan menggunakan alfa 0,20%, namun pihaknya tetap akan mengusulkan maksimal 0,30% agar sesuai harapan masyarakat Kota Pekalongan. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4397 |
![]() |
: | 2184 |
![]() |
: | 1 |