
Dalam waktu satu bulan (1-30 November 2023) Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota berhasil membekuk 7 pelaku kasus narkotika.
Kasatnarkoba Polres Pekalongan Kota, Iptu Iwan Sudarjadi pada konfernsi pers, Kamis (30/11) mengatakan dalam kurun waktu sebulan ini pihaknya telah mengungkap kasus narkoba jenis sabu di 2 TKP dengan 3 pelaku dan kasus psikotropika di 3 TKP dengan 4 pelaku.
Dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 23,56 gram sabu dan 158 butir psikotropika.
Iptu Iwan menambahkan untuk pelaku narkoba jenis sabu melanggar Undang-Undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Sementara pelaku psikotropika akan dijerat ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Kharisma - Ozy)