Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 telah resmi ditetapkan oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Tengah, Kamis (30/11). Dari hasil penetapan ini resmi besaran UMK tahun 2024 Kota Pekalongan adalah Rp 2.389.901.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid menyebutkan besaran UMK 2024 ini mengalami kenaikan sekitar Rp 83.000 dari UMK tahun 2023 yang sebesar Rp 2.305.823.
Menurutnya angka ini menempati urutan tertinggi ke-6 dari 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah setelah Kota Semarang, Demak, Jepara, Cilacap dan Kudus.
Pihaknya meminta dengan ditetapkannya UMK 2024 ini bisa diterima lapang dada oleh para buruh dan juga pengusaha di Kota Pekalongan.
Sebelumnya Wali Kota telah mengusulkan besaran UMK 2024 dengan maksimal yakni menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 tahun 2023 dengan besaran alfa 0,30%.
Namun ditetapkannya UMK 2024 ini berdasarkan ketetapan dari Gubernur Jateng menggunakan formula PP No. 51 tahun 2023 dengan besaran alfa 0,20%. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4456 |
![]() |
: | 4556 |
![]() |
: | 1 |