
Pemerintah Kota Pekalongan telah menetapkan UMK tahun 2024 sebesar Rp 2.389.901 atau naik Rp 83.978 dari UMK 2023 yang sebesar Rp 2.305.823.
Ketua DPC SPN Kota Pekalongan, Jumali menyampaikan keputusan tersebut masih jauh dari keinginan masyarakat. Sebelumnya kaum buruh yang diwakilkan oleh SPN telah mengusulkan kenaikan UMK Kota Pekalongan Tahun 2024 sebesar 15%.
Menurutnya penetapan UMK 2024 tidak menggunakan Permenaker No. 16 Tahun 2021 mengenai pengupahan yang disebutkan bahwa seharusnya penetapan UMK menggunakan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Jumali berharap kenaikan UMK 2024 ini dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Mengingat dalam pengusulannya mempertimbangan masukan dan pendapat dari berbagai pihak. (Vita - Ozy)