Bercermin pada penyelenggaraan Pemilu 2019, yang menyebabkan kematian 894 anggota KPPS, Komisioner KPU Kota Pekalongan, Kusnandar Bangkit mengatakan, pihaknya telah menyiapkan berbagai upaya, untuk mengantisipasi kejadian serupa, agar tidak terulang. Seperti yang disebutkan dalam hasil evaluasi KPU RI, kejadian tragis Pemilu 2019, tingginya angka kematian tersebut, disebabkan oleh faktor usia, dan kesehatan.
Rata-rata, petugas KPPS yang meninggal, berusia di atas 50 tahun. Selain itu, mereka juga memiliki penyakit bawaan, seperti jantung, diabetes dan hipertensi.
Untuk alasan itu, dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU RI menyediakan fasilitas jaminan kesehatan yang berlapis. Bahkan, KPU juga memberi instruksi, agar seluruh petugas KPPS dan linmas, tidak begadang.
Selain itu, KPU juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan, terutama bagi petugas yang memiliki penyakit bawaan. KPU juga mendaftarkan semua petugas sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bangkit menambahkan, KPU juga mengalokasikan dana santunan, bagi anggota KPPS yang sakit atau meninggal dunia. Menurutnya, hal itu dilakukan, sebagai upaya untuk memberikan perlindungan, kepada anggota KPPS. *Vita-Ribut
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4456 |
![]() |
: | 4220 |
![]() |
: | 1 |