
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Asman Abnur, meminta agar para pelaku pungutan liar (pungli) di instansi pemerintahan agar diumumkan.
Selain diumumkan, ASN yang kedapatan melakukan pungli akan mendapatkan sangsi tegas berupa pemecatan, sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menpan RB juga mengajak seluruh instansi pemerintah, untuk mengembangkan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi (TI).
Sistem itu, bisa mengurangi pertemuan langsung antara pemberi dan penerima layanan dan mencegah pungli.
Sumber : Okezone.com