Terdapat 6 tahanan beragama Nasrani yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan. Namun tidak satu pun mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada perayaan Natal tahun ini.
Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Sastra Irawan menjelaskan dari ke-6 tahanan tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, karena belum menjalani masa hukuman minimal 6 bulan.
Selain itu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) juga harus memiliki kelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Sastra Irawan berharap penghuni Rutan Kelas IIA Pekalongan dapat menyelesaikan masa hukuman dengan baik. Sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat dan tidak mengulang kejahatan kembali. (Naila - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4456 |
![]() |
: | 4133 |
![]() |
: | 1 |