Aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Hamil (Elsimil) menjadi syarat pendaftaran pernikahan di Kota Pekalongan. Hal tersebut berdasarkan komitmen yang ditandatangani oleh Dinsos-P2KB, Kemenag, Dinkes, dan Camat, serta Surat Edaran Wali Kota yang diterbitkan tahun 2022.
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinsos-P2KB Kota Pekalongan, Indria Susanti menyampaikan sampai saat ini penerapan aplikasi Elsimil bagi calon pengantin belum maksimal. Sehingga pihaknya melakukan sosialisasi kepada KUA, Lebe, Lurah, Camat, TP-PKK dan OPD di aula TP-PKK setempat, Rabu (6/12).
Indria mengungkapkan calon pengantin wajib melampirkan sertifikat Elsimil sebagai syarat pernikahan.
Indria menambahkan jika dalam pengisian data terdapat risiko, calon pengantin tetap jadi menikah serta akan mendapatkan pendampingan oleh tim pendamping keluarga dari Dinsos-P2KB untuk diberikan edukasi. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4456 |
![]() |
: | 4483 |
![]() |
: | 1 |