Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan akan membuka rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024, 11-20 Desember 2023.
Dalam rekrutmen KPPS Pemilu 2024 ini salah satu yang menjadi persyaratannya adalah harus bebas diabetes dan kolesterol.
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda menjelaskan persyaratan ini diberlakukan karena berkaca pada pengalaman Pemilu 2019 bahwa kesehatan adalah hal yang diutamakan bagi petugas KPPS dalam menghadapi Pemilu. Untuk itu syarat yang harus dilengkapi calon petugas KPPS adalah surat keterangan kesehatan yang dilengkapi hasil cek laborat gula darah dan kolesterol.
Selain surat keterangan kesehatan, Fajar menambahkan calon petugas KPPS harus berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4456 |
![]() |
: | 4578 |
![]() |
: | 1 |