Media sosial (medsos) saat ini sudah menjadi cara bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dengan mudah, salah satunya informasi mengenai Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam pemilu 2024 ini partai politik (parpol) peserta pemilu diharuskan mendaftarkan medsos ke KPU setempat guna menjadi objek pengawasan.
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda mengatakan setiap parpol harus mendaftarkan 20 medsos tiap platform. Menurutnya saat ini semua parpol telah mendaftarkannya dan jenis platform medsos yang didaftarkan mulai dari Instagram, Facebook, dan TikTok.
Meskipun parpol sudah mendaftarkan medsos untuk dijadikan objek pengawasan, namun Fajar menyebutkan parpol belum diperbolehkan berkampanye melalui medsos termasuk melalui fitur iklan seperti FB ads. Kampanye boleh dilakukan melalui iklan di media massa, cetak, elektronik, dan media daring lain, 21 Januari - 10 Februari 2024. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4456 |
![]() |
: | 4857 |
![]() |
: | 1 |