Terobosan pelayanan pada masyarakat dilakukan oleh Pemkab Pekalongan, dengan menggratiskan layanan administrasi kependudukan, bahkan untuk layanan akte kematian diantar ke rumah warga melaui pemerintahan desa setempat.
Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi, mengatakan, tugas dari pemerintah melayani masyarakat dalam melayani pembuatan KTP dan surat lainya, masyarakat tidak dipungut biaya. Karena itu bagian dari pelayanan sebagai salah satu tugas Pemerintah.
Bupati Asip Kholbihi mengungkapkan, apabila dilapangan menemukan ada penarikan biaya untuk pembuatan KTP dan surat kependudukan, dipastikan itu bukan kebijakan Pemkab Pekalongan, Karena kebijakan Pemkab menggratiskan pengurusan surat kependudukan.
Menurut Bupati, sebagai bentuk pelayanan komprehensip untuk kepengurusan akta kematian nantinya, jika sudah jadi, Akta Kematian maka akan didistribusikan melalui desa masing masing, sehingga masyarakat tidak usah repot mengambil di Kabupaten.
Sementara itu, Abdul Hamid, warga Kadipaten Wiradesa, saat melakukan pengurusan KTP di Kantor Dindukcapil menjelaskan, dalam pengurusan KTP ia tidak mintai biaya, sehingga terasa nyaman dan menyampaikan terima kasih kepada Pemkab atas kebijakan ini.
(Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 3901 |
![]() |
: | 1 |