HR (29) seorang guru honorer SMP di Kota Pekalongan tega melakukan rudapaksa pada siswinya, DA (15). Rudapaksa ini dilakukan sebanyak 3x, yakni pada Januari dan Februari 2023 di sebuah hotel, dan di lingkungan sekolah pada April 2023.
Kepala Bagian Operasional Polres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Paryudi dalam konferensi pers, Kamis (7/12) mengatakan atas laporan dari orang tua korban polisi kemudian melakukan pencarian tersangka hingga 5 bulan, dan pada Kamis (30/11) polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.
Sementara itu di hadapan awak media HR mengaku melakukan aksi bejatnya atas dasar suka sama suka tanpa adanya iming-iming. Atas perbuatannya ini HR dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang (UU) RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. ( Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4456 |
![]() |
: | 4102 |
![]() |
: | 1 |