Setelah SK Gubernur Jawa Tengah tentang UMK Kota Pekalongan dikeluarkan, SPN Kota Pekalongan kembali menggelar audiensi dengan Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid. Audiensi dilakukan di Kantor Sekretariat Daerah Kota Pekalongan, Jumat (8/12) dengan agenda revisi UMK Kota Pekalongan tahun 2024.
Sekretaris DPC SPN Kota Pekalongan, Mustaqim Atho' menyayangkan SK Gubernur karena persentase kenaikan UMK Kota Pekalongan tidak lebih tinggi dibandingkan daerah sekitar. Padahal kondisi ekonomi dan tingkat kebutuhan masyarakat di Kota Pekalongan justru lebih tinggi dibandingkan daerah lain.
Untuk alasan itu pihaknya kembali menggelar audiensi dan mendesak Wali Kota agar merevisi angka UMK tahun 2024. Semula kenaikan UMK dihitung berdasakan PP No. 51 tahun 2023 dengan nilai alfa 0,20. Kemudian pihaknya mengusulkan agar nilai alfa yang diberlakukan direvisi menjadi 0,30.
Mustaqim menuturkan usai bertemu Wali Kota pihaknya berharap usulan revisi tersebut dapat diproses dengan lancar. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan para buruh di Kota Pekalongan. (Kharisma-Ribut)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4456 |
![]() |
: | 4497 |
![]() |
: | 1 |