Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekalongan, mengingatkan pada masyarakat agar tidak lupa untuk melaporkan surat kepindahan ataupun kedatangan ke kantornya, yang kini akan dipermudah dengan layanan online.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Dindukcapil, Kustiati, mengatakan bahwa beberapa kali ada masyarakat yang datang ke Pekalongan, namun lupa tak melaporkan surat pindah dari daerah asalnya, hingga melampaui tenggat waktu 30 hari.
Menurut Kustiati, selain berdampak pada keakuratan data kependudukan, hal tersebut juga akan menyulitkan masyarakat sendiri, karena harus kembali ke daerah asal untuk meminta surat pindah yang baru.
Kustiati menyebutkan, hingga September 2016 ini, data pindah datang masih belum tampak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yaitu sekitar 3ribuan jiwa tercatat pindah dan sebanyak 2 ribuan jiwa yang datang ke Pekalongan.
(Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 3179 |
![]() |
: | 1 |