Maraknya pendirian bangunan-bangunan gedung di Kota Pekalongan membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mulai menerapkan aturan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG). Khususnya bagi pemilik dan pengelola gedung. Aturan tersebut bahkan telah dicantumkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 19 tahun 2022.
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Keselamatan Satpol P3KP Kota Pekalongan, Agung Jaya Kusuma Aji menyebutkan penerbitan Perwal tersebut selain dilandasi oleh banyaknya gedung-gedung berkapasitas besar juga didasarkan atas tingkat kerawanan Kota Pekalongan terhadap kejadian kebakaran. Salah satunya mengacu pada peristiwa kebakaran Pasar Banjarsari pada 2018 silam.
Agung menjelaskan melalui Perwal tersebut tiap-tiap pengelola gedung dengan kapasitas hunian 500 orang atau lebih diwajibkan untuk membentuk MKKG. Dengan begitu keselamatan menjadi tanggung jawab pengelola gedung.
Lebih lanjut Agung menuturkan di dalam melaksanakan MKKG pengelola gedung diharuskan memiliki sistem tata kelola keselamatan yang meliputi struktur organisasi, sarana, SOP, dan perlengkapan yang sesuai dengan standar keselamatan. Selain itu pihak pengelola gedung juga dianjurkan memberikan pelatihan keselamatan secara rutin dan bertahap kepada seluruh penghuni gedung sebagai antisipasi apabila terjadi kebakaran. (Ribut)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4456 |
![]() |
: | 4086 |
![]() |
: | 1 |