Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah resmi ditetapkan selama 75 hari, 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
Hingga 16 Desember 2023 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan mencatat sejumlah pelanggaran telah dilakukan peserta Pemilu baik pelanggaran ringan hingga berat.
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftachuddin menyebutkan beberapa pelanggaran yang tercatat adalah pelanggaran administrasi, kampanye di luar tahapan, Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan hingga tindak pidana.
Menurutnya pelanggaran ini sudah ada yang masuk tahapan putusan ada pula yang masih dalam proses pengkajian. Pelanggaran yang sudah putusan ini masuk dalam pelanggaran administrasi dan sudah disampaikan ke KPU setempat untuk ditindaklanjuti.
Sementara untuk pelanggaran berat Miftachuddin menambahkan ada dugaan tindak pidana. Namun saat ini masih berada dalam proses pengkajian sehingga belum bisa dipublikasikan lebih lanjut. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4456 |
![]() |
: | 6954 |
![]() |
: | 1 |