Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan mencatat pendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 hingga batas akhir penutupan 20 Desember 2023 pukul 23.59 WIB sudah terpenuhi untuk kebutuhan 20.384 KPPS yang akan ditempatkan pada 2.912 TPS.
Komisioner KPU setempat, Laelatul Izzah mengungkapkan meski total pendaftar sudah terpenuhi namun ada TPS yang jumlah pendaftarnya melebihi dari kebutuhan ada juga yang masih kurang. Sehingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) dapat menunjuk seseorang untuk menempatkan KPPS pada TPS yang belum terpenuhi kebutuhannya.
Izzah menjelaskan usai pendaftaran petugas PPS tingkat kelurahan akan melakukan penelitian berkas adminsitrasi dan pengumuman hasil seleksi pada 29-30 Desember 2023. Berikutnya penetapan anggota KPPS pada 24 Januari 2024 dilanjutkan dengan pelantikan pada 25 Januari 2024 sekaligus dimulainya masa kerja hingga 25 Februari 2024.
Izzah mengakui pada proses penelitian berkas adminsitrasi masih ditemukan beberapa pendaftar yang melampirkan ijazah SMP padahal yang dibutuhkan minimal ijazah SMA sederajat. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4456 |
![]() |
: | 4713 |
![]() |
: | 1 |