Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lagi menggunakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Namun akan menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) atau rekapitulasi hasil penghitungan suara elektronik yang juga berfungsi sebagai sarana publikasi bagi masyarakat.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Pekalongan, Saiful Amri menjelaskan sistem ini dipilih untuk memberikan kemudahan bagi petugas rekapitulasi suara dan sebagai alat publikasi terhadap hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ia menyebutkan Sirekap Mobile KPU akan memberikan akun kepada salah satu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Setelah penghitungan suara secara manual petugas KPPS akan menuangkan hasil penghitungan ke dalam C Plano kemudian difoto dan dimasukkan ke dalam Sirekap Mobile.
Menurutnya dengan aplikasi Sirekap ini mempermudah pemungutan suara, rekapitulasi penghitungan suara, dan sosialisasinya terintegrasi di info pemilu serta hasilnya lebih transparan.
Saeful Amri menambahkan Sirekap ini disiapkan oleh KPU RI untuk mengawal suara pemilih dari tingkat TPS sampai tingkat KPU RI. Sehingga peserta pemilu termasuk calon legislatif (caleg) bisa memantau perolehan suaranya melalui Sirekap. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4456 |
![]() |
: | 4472 |
![]() |
: | 1 |