Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan segera membuka pendaftaran petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu setempat, Miftahudin mengatakan di Kota Pekalongan ini membutuhkan 881 pengawas TPS atau 1 pengawas tiap TPS.
Untuk pendaftaran dan penyerahan berkas PTPS ini mulai 2-6 Januari 2024 di kantor Sekretariat Panwascam masing-masing domisili.
Miftahudin menjelaskan persyaratan yang mendasar untuk mendaftar PTPS ini minimal lulus SMA atau sederajat dengan usia minimal 21 tahun saat pendaftaran. Sementara syarat lain yang dilampirkan seperti Curriculum Vitae (CV), surat pendaftaran, surat pernyataan dan sebagainya.
Miftah menambahkan PTPS akan bertugas mengawasi pra pemungutan, proses pemungutan, penghitungan suara dan mencopoti Alat Peraga Kampanye (APK) saat masuk masa tenang.
Setelah melakukan tugas PTPS harus lapor ke pengawas kelurahan mengenai hal-hal yang terjadi di TPS serta melakukan pencegahan pelanggaran di TPS dan koordinasi antara pengawas TPS dengan pengawas di atasnya. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4456 |
![]() |
: | 5692 |
![]() |
: | 1 |