Satuan Polisi Pamong Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan melakukan operasi cipta kondisi (cipkon) saat perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) berupa penyitaan minuman keras di warung-warung serta mengecek ketaatan kost dan hotel melati.
Kepala Satpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana menyampaikan saat ini sanksi yang diberikan berupa non-yustisia atau imbauan. Nantinya akan diberlakukan upaya hukum dengan tindak pidana ringan sebagai penegakan peraturan daerah.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol P3KP setempat, Eko Kristijanto menambahkan selain penyitaan 270 botol miras oplosan di warung operasi ini juga digelar pada 11 kost dan penginapan. Hasilnya tidak ditemukan pelanggaran di tempat tersebut.
Menurutnya operasi cipta kondisi akan terus dilakukan hingga tahun baru 2024 agar Kota Pekalongan tetap kondusif dan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4456 |
![]() |
: | 4355 |
![]() |
: | 1 |