
Satuan Polisi Pamong Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol-P3KP) Kota Pekalongan bersinergi dengan Bea Cukai Tegal menemukan 300.000 batang rokok ilegal di salah satu rumah warga Kuripan, 4 Oktober 2023 lalu.
Kepala Satpol-P3KP setempat, Sriyana menjelaskan rokok ilegal ini didatangkan dari Kediri untuk dibawa ke Gringsing. Namun baru singgah di Kota Pekalongan barang bukti ratusan ribu batang rokok ilegal ini ditambah dengan mobil yang digunakan untuk distribusi disita oleh petugas serta pelaku diamankan oleh Bea Cukai Tegal.
Sriyana menambahkan ratusan ribu batang rokok ilegal ini akan dimusnahkan. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor Satpol P3KP jika menemukan rokok ilegal atau tanpa cukai. (Adam - Ozy)