48 hari menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, KPU Kota Pekalongan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Awal Dana Kampanye (LDAK) kepada peserta Pemilu di Hotel Dafam Pekalongan, Rabu (27/12).
Bimtek ini kembali dilakukan untuk mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu agar tidak terlambat dalam melaporkan LADK.
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda menyebutkan batas akhir proses pembukuan LADK yakni 6 Januari 2024 dilanjutkan pelaporannya pada 7 Januari dan perbaikan pada 8 Januari 2024. Sedangkan pengumuman LADK 8-13 Januari 2024.
Fajar mengungkapkan untuk mencegah adanya keterlambatan LADK, KPU melakukan 3 hal yakni menyelenggarakan kembali bimtek untuk pemantapan, membuka helpdesk, serta melakukan imbauan agar penyampaian LADK tidak dilakukan di waktu terakhir.
Fajar menambahkan peserta pemilu yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU sampai batas akhir waktunya maka sesuai Pasal 338 ayat 1 akan dikenai sanksi pembatalan peserta Pemilu. Menurutnya pada Pemilu 2019 lalu ada 2 parpol yang terpaksa dibatalkan kepesertaannya karena tidak menyampaikan LADK hingga batas waktu yang ditetapkan. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4407 |
![]() |
: | 2616 |
![]() |
: | 1 |