
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang telah memberikan pelayanan kepada Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 2.065 permohonan pada 2023 atau mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2022 yang hanya 1.817 permohonan.
Kepala Seksi Humas Kantor Imigrasi Pemalang, Endin Syachrudin menjelaskan pelayanan tersebut meliputi penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan perpanjangannya, Izin Tinggal Tetap (ITAP), perpanjangan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK), perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), alih status ITK ke ITAS, dan ITAS ke ITAP penerbitan affidafit serta pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.
Untuk penegakan hukum menurutnya pada tahun 2023 Kantor Imigrasi Pemalang telah melakukan Tindak Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 10 WNA yang melanggar UU Keimigrasian No. 6 Tahun 2011.
Endin menambahkan pihaknya juga telah melaksanakan rapat pengawasan tim orang asing sebanyak 7 kegiatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pemalang, melaksanakan operasi gabungan atau pengawasan lintas instasi, pemeriksaan paspor rusak atau hilang, dan penangguhan penerbitan paspor RI. (Naila - Ozy)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4842 |
Hits Hari ini |
: | 27 |
Pengunjung Online |
: | 1 |