Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat yang ingin membeli LPG 3kg dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) mulai 1 Januari 2024.
Aturan tersebut mendapat tanggapan dari salah seorang pemilik pangkalan gas di Sapuro, Agus Triadi. Menurutnya jika aturan ini resmi diterapkan di Kota Pekalongan dirinya siap membantu warga yang kesulitan untuk melakukan registrasi.
Agus memastikan layanan pembelian gas melon ini bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat. Melalui aturan itu hanya orang yang terdata yang bisa membeli gas melon bersubsidi. Selain itu setiap rumah tangga hanya dibatasi 1 tabung gas dalam 1 minggu. Sedangkan untuk usaha mikro mendapatkan jatah 2 tabung gas/minggu.
Salah satu konsumen, warga Sapuro, Ria mengaku kesulitan adanya aturan tersebut. Meskipun di satu sisi dengan kebijakan baru ini pembelian gas melon dapat tepat sasaran. (Irva - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4422 |
![]() |
: | 1869 |
![]() |
: | 1 |