Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan bersama Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 telah menyepakati jadwal kampanye rapat umum dengan tanda tangan berita acara di Ballroom Hotel Howard Jhonson, Jumat (19/1).
Kepala Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Pekalongan, Kusnandar Bangkit menjelaskan mekanisme kampanye rapat umum tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 78 yang berisi jadwal kampanye rapat umum berdasarkan pasangan capres dan cawapres, 21 Januari - 10 Februari 2024.
Bangkit menyebutkan jadwal kampanye rapat umum untuk pasangan capres cawapres nomor urut 1 bersama partai pengusungnya pada 21 Januari, nomor urut 2 pada 22 Januari, dan nomor urut 3 pada 23 Januari 2024. Selanjutnya bergantian sesuai urutan sampai 10 Februari 2024. Sedangkan bagi parpol yang belum menentukan dukungan pada ketiga calon tersebut akan diberikan waktu hingga 21 hari untuk dibebaskan dan mengikuti peraturan yang berlaku.
Bangkit menambahkan kegiatan kampanye rapat umum tersebut akan digelar di 8 lapangan yang tercantum dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Pekalongan No. 89 Tahun 2023. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4419 |
![]() |
: | 4544 |
![]() |
: | 1 |