
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid meminta agar masyarakat bisa menyalurkan zakatnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat.
Wali Kota menjelaskan alasan pembayaran zakat melalui Baznas karena dana bisa terhimpun dalam jumlah besar dan dialokasikan secara proporsional. Hal ini tidak terjadi jika zakat disalurkan secara perorangan.
Menurutnya saat ini sudah ada 95% zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan yang disalurkan melalui Baznas.
Wali Kota menambahkan para pemberi bantuan (Muzaki) juga bisa memberikan usulan nama penerima (Mustahiq) kepada Baznas sehingga penyalurannya lebih transparan dan amanah. (Adam - Ozy)