
Sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 1.669 Tahun 2023 KPU di masing-masing daerah akan melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024, Kamis (25/1).
Divisi Sosdiklih Permas dan SDM KPU Kabupaten Pekalongan, Dika Redana menjelaskan pelantikan KPPS ini akan dilakukan masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS). Terdapat 20.384 petugas KPPS yang akan bertugas di 2.212 TPS di wilayahnya.
Menurutnya setelah dilantik KPPS akan menjalankan tugas selama satu bulan, 25 Januari - 25 Februari 2024.
Dika menambahkan berdasarkan instruksi dari KPU RI, para PPS juga akan melalukan penanaman pohon secara serentak di masing-masing wilayahnya, Kamis (25/1). (Vita - Ozy)