Sebagai upaya menciptakan kekondusivitasan wilayah menjelang kegiatan kampanye terbuka pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tim gabungan yang terdiri dari perangkat Kecamatan Pekalongan Selatan bersinergi dengan Polsek Pekalongan Selatan dan Satpol-P3KP Kota Pekalongan melaksanakan patroli gabungan untuk memberantas peredaran minuman keras di Kota Pekalongan. Adapun target sasaran kali ini adalah penjual miras yang menjajakan miras secara bebas di Gang 12 dan Gang 1B Kuripan Lor, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kamis (18/1).
Camat Pekalongan Selatan, Rusmani Budiharjo mengungkapkan operasi gabungan pemberantasan miras ini menindaklanjuti kebijakan dari jajaran kepolisian setempat untuk mengantisipasi kerawanan kampanye terbuka yang akan dilaksanakan pekan depan.
Pada operasi ini ditemukan puluhan botol miras jenis ciu dan vodka dari berbagai merk dan ukuran yang diperjualbelikan di wilayah tersebut. Budiharjo menyebutkan petugas mengamankan 45 botol miras jenis ciu ukuran 1,5 liter, dan 8 botol ciu ukuran kecil di Kuripan Lor Gang 12. Sedangkan di Gang 1B diamankan 14 botol miras dari berbagai jenis, yakni 3 botol anggur merah, 7 botol anggur putih, 3 botol anggur hijau, dan 1 botol vodka.
Budiharjo menambahkan barang bukti langsung disita oleh tim gabungan untuk selanjutnya dimusnahkan. Sementara pelaku yang terbukti menjajakan miras tersebut langsung dibuatkan berita acara oleh jajaran kepolisian setempat dan dikenai hukuman tindak pidana ringan. (Dian - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4419 |
![]() |
: | 4480 |
![]() |
: | 1 |