Sepanjang Tahun 2023, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, mencatat ribuan pelanggaran isi siaran. Total pelanggaran yang tercatat, mencapai 1.568 pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 456 pelanggaran isi siaran, ditemukan dalam media radio.
Kepada Radio Kota Batik, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran pada KPID JawaTengah - Ari Yusmindarsih mengatakan, 3 kasus pelanggaran yang mendominasi adalah konten kekerasan sebanyak 31%, perundungan anak dan remaja sebanyak 21 %, dan kesopanan sebesar 18 %.
Riri menyampaikan, selain kasus tersebut, beberapa kasus lain yg diduga melanggar isi siaran adalah jurnalistik, siaran iklan, mistik supranatural, napza, perjudian, kelomlok khusus, kesulilaan dan seksualitas.
Riri menambahkan, pihaknya telah melakukan sanksi yang berupa teguran tertulis terhadap media yang melanggar isi siaran. Seperti pemberian teguran tertulis, penindakan, penghentian isi siaran hingga yang terberat adalah pencabutan izin siaran.. *Vitaa-Ribut
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4417 |
![]() |
: | 2429 |
![]() |
: | 1 |