Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kertoharjo yang berada di lingkungan Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan tahun 2024 ini mulai memberlakukan tarif retribusi pelayanan.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinperpa setempat, Iman Istiadi mengungkapkan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Pekalongan Nomor 91 Tahun 2023 mulai 1 Januari 2024 dikenakan tarif retribusi pelayanan untuk penggunaan alat tindakan umum dan khusus bagi hewan peliharaan maupun ternak.
Iman menyebutkan besaran retribusi pemeriksaan hewan kecil Rp 10.000/ekor, hewan ternak kecil Rp 20.000/ekor, dan hewan ternak besar Rp 30.000/ekor. Sementara untuk biaya operasi hewan kecil Rp 15.000/ekor, hewan ternak kecil Rp 50.000/ekor, dan hewan ternak besar Rp 150.000/ekor. Sedangkan penggunaan kandang hewan kecil dikenai tarif Rp 5.000/ekor tiap hari.
Iman menambahkan pada tahun ini pihaknya ditarget bisa mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 10 juta. Jika melihat tingkat kunjungan 10-15 pasien Puskeswan per hari maka dirinya optimis target tersebut bisa terpenuhi 100% pada akhir 2024 nanti. (Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4496 |
![]() |
: | 2715 |
![]() |
: | 1 |