Sejumlah lembaga yang mengurus anak di Kota Pekalongan, seperti para pengasuh pada kelompok bermain atau di panti asuhan, di edukasi mengenai konvensi hak anak, oleh Lembaga Perlindungan Perempuan Anak dan Remaja, pada Kamis 20 Oktober 2016 di Gedung Diklat setempat.
Kepada Radio Kota Batik, Nur Agustina, Tim Profesi LP PAR setempat menjelaskan, para pengurus anak harus diedukasi konvensi hak anak, yang berisi berbagai macam pasal hak hak anak, agar hak tersebut bisa dipenuhi.
Nur Agustina menjelaskan, saat ini banyak hak anak yang tak terpenuhi karena ketidaktahuan para pengurus, seperti pemenuhan akta kelahiran dan kebebasan berpendapat anak.
Nur Agustina mengungkapkan, semakin banyak pihak yang mengerti mengenai konvensi hak anak, maka semakin tahu pula bahwa hak anak wajib di penuhi, dilindungu dan dihargai oleh pemerintah dan seluruh masyarakat sejak anak lahir ke dunia.
(Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 3556 |
![]() |
: | 1 |