Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat ekonomi lemah dan yang masih menjalani hukuman dengan status tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan.
Penyuluh Hukum Ahli Muda Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, R. Danang Agung Nugroho menjelaskan proses dan prosedur pemberian bantuan hukum ini tentunya berbeda antara masyarakat biasa dengan tahanan kurang mampu yang ada di Rutan. Bagi masyarakat kurang mampu yang tersandung perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara bisa langsung kepada pemberian bantuan hukum. Sementara bagi para tahanan kurang mampu melalui mekanisme institusi Rutan kemudian akan dikomunikasikan ke LBH tersebut selaku pemberi bantuan hukum.
Danang menyebut untuk pemberian bantuan hukum ini yang bersangkutan harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Sementara itu Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Sastra Irawan menyambut baik adanya pemberian bantuan hukum bagi masyarakat dan tahanan Rutan tidak mampu ini. Ada beberapa LBH atau organisasi pengacara yang sudah terdaftar di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, salah satunya LBH UIN Gus Dur Pekalongan. (Irva - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4404 |
![]() |
: | 1038 |
![]() |
: | 1 |