Pelayanan Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kota Pekalongan yang selama ini menginduk pada Satpol-P3KP masih dihadapkan dengan berbagai keterbatasan terutama pada beberapa kebutuhan teknis di lapangan. Guna memaksimalkan hal itu dibutuhkan suatu penataan sistem yang komprehensif dan memenuhi standar pemadam kebakaran. Oleh karenanya diperlukan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi payung hukum dalam pengembangan sistem proteksi kebakaran di Kota Pekalongan.
Kepala Satpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana mengakui selain masih minim peralatan ada beberapa sarana prasarana yang sudah tidak lagi berfungsi. Sehingga tidak bisa mendukung operasional tim pada saat dibutuhkan.
Sriyana mengungkapkan apabila Perda Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) sudah disahkan maka penganggaran bisa dimaksimalkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pelayanan tersebut.
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Satpol-P3KP Kota Pekalongan, Agung Jaya Kusuma Aji menambahkan saat ini pihaknya hanya memiliki 1 unit mobil pancar yang usianya lebih dari 20 tahun tetapi masih dioperasikan. Harapannya dengan adanya Perda RISPK bisa menjadi pedoman Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan untuk mewujudkan pelayanan yang prima terkait penanggulangan kebakaran. (Anto - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4395 |
![]() |
: | 2686 |
![]() |
: | 1 |