DPRD Kota Pekalongan berinisiatif untuk melahirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) yang memberikan proteksi bagi masyarakat dalam kejadian kebakaran. Sehingga ke depan akan meminimalisisr terjadinya kebakaran di Kota Pekalongan.
Anggota Komisi C DPRD Kota Pekalongan, Bowo Leksono menargetkan Raperda tersebut bisa disahkan menjadi Perda pada Rapat Paripurna Maret 2024. Harapannya pada saat perubahan anggaran bisa dimasukkan dalam prioritas.
Bowo menyebutkan ada banyak proteksi yang harus segera dilaksanakan seperti perbaikan hidran yang sudah tidak berfungsi, gedung-gedung pemerintah yang tidak memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan berbagai situasi teknis di lapangan sehingga bisa mencegah terjadinya kebakaran.
Bowo menambahkan pihaknya juga terus melakukan pemantauan di lokasi yang rawan untuk mencegah terjadinya kebakaran seperti SPBU, gedung bertingkat, dan berbagai tempat berkumpulnya masyarakat. (Anto - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4395 |
![]() |
: | 2917 |
![]() |
: | 1 |